Sejak dulu di masyarakat pedesaan, sesungguhnya telah memiliki embrio demokrasi dalam suatu lembaga rembug desa. Dalam berbagai nama, bentuk, versi, dan variasinya, namun dengan visi dan substansi yang sama, masyarakat desa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengembangkan tradisi demokrasi melalui dialog terbuka, akrab, dan hangat antarwarga sebelum memperoleh suatu kesepakatan bulat.
Apa yang hidup di masyarakat desa dulu, mekanisme musyawarah-mufakat itu bukanlah sesuatu yang abstrak tetapi telah mengakar dan dilestarikan dengan baik dalam praktik kehidupan guyub-rukun. Manusia Jawa misalnya, untuk berinteraksi dalam keterbukaan selalu berjalan di atas dua norma etika dasar, prinsip rukun dan hormat.
Demokrasi skala desa yang dijiwai oleh kedua prinsip itu telah membudaya dan tercermin dalam pandangan hidup, pola pikir dan sikap, tingkah laku serta tindak-tanduk mereka sehari-hari. Namun adalah musykil untuk menerapkan demokrasi tradisional itu ke tingkat negara modern.
Demokrasi desa yang berakar pada konsep harmoni berjalan dalam suatu struktur sosial-budaya dan pandangan dunia yang amat berbeda dengan struktur yang sedang kita wujudkan di bawah hantaman proses reformasi sekarang ini. Jelaslah, bahwa demokrasi tradisional tidak mungkin memadai lagi untuk menanggulangi masalah-masalah yang kita hadapi sekarang yang penuh konflik.
Dalam masyarakat desa tradisional, situasi sosial pada dasarnya bersifat adil dan stabil. Kalau terjadi perbedaan pendapat yang menjurus pada pertentangan kepentingan antarwarga sudah cukup kalau semua pihak ditekan agar bersedia menahan diri. Dengan demikian, mekanisme-mekanisme pemecahan konflik yang tersedia dalam adat tradisional yang bertujuan untuk melestarikan keadaan dasar yang adil itu dapat diterapkan secara tepat agar masyarakat tetap rukun dengan keadilan tetap terjamin. Apakah pengelolaan tradisional itu efektif pada zaman globalisasi dan reformasi sekarang ini? Etika keturunan hanya bisa bekerja dengan baik jika hubungan sosial bersifat adil dan stabil, serta jarangterjadi perubahan-perubahan fundamental dan tantangan yang serbacepat. Akan tetapi, kini kita terus-menerus dihadapkan pada tantangantantangan dan masalah-masalah yang kompleks dengan ancaman konflik yang kian rumit pula dan meluas serta sering berkepanjangan. Tatanan social sekarang tidak hanya tidak stabil, tetapi juga tidak adil, yang tidak lagi kondusif bagi penerapan demokrasi tradisional.
Sumber: Kabare, Edisi LXIII, Tahun V,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar