Mari Bebaskan Rakyat Indonesia Dari Ancaman Buta Aksara

Mari Bebaskan Rakyat Indonesia Dari Ancaman Buta Aksara

Jumat, 02 April 2010

Tugas Pengelola


B. TUGAS PENGELOLA
1. Tugas Kepala TBM antara lkain mencakup :
a. Memimpin TBM;
b. Menyususn dan menetapkan program TBM;
c. Mengembangkan dan memajukan TBM;
d. Melakukan kerjasama antar TBM maupun perpustakaan atau institusi lain (pemerintah dan swasta)
e. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program, evaluasi dan pelaporan.
2. Tugas Koordinator Program antara lain meliputi :
a. Mengurus kegiatan administrasi dan surat menyurat di TBM;
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana TBM;
c. Menyusun program kerja TBM;
d. Merencanakan dan mengadakan bahan bacaan;
e. Mengolah bahan bacaan dan kegiatan pameran;
f. Merancang dan melaksanakan kegiatan menarik minat baca;
g. Melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai layanan termasuk peminjaman dan pengembalian bahan bacaan.
3. Tugas koordinator Evaluasi dan Laporan antara lain meliputi :
a. Menginventarisir/ mendata sarana dan prasarana serta bahan bacaan/ koleksi
b. Menyusun tata tertib layanan di TBM
c. Membuat laporan pelayanan, penggunaan koleksi bahan bacaan dan laporan pelaskanaan setiap layanan;
d. Pengembangan koleksi dan kegiatan menarik minat baca;
e. Membuat laporan berkala pelaskanaan TBM.
4. Tugas Bendahara
a. Mengurus keuangan TBM;
b. Mengurus administrasi keuangan TBM;
c. Menyususun laporan keuangan TBM.

C. BIAYA PENYELENGGARAAN
1. Pembiayaan penyelenggaraan TBM selain bersumber dari swadaya masyarakat, juga dapat dicarikan dari sumber lain melalui kemitraan seperti :
a. Pemerintah dan pemerintah daerah;
b. Dunia Usaha dan Industri (DU/DI);
c. Organisasi kemasyarakatan;
d. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2. Anggaran
Penyelenggaraan TBM seyogyanya didukung oleh suatu anggaran tetap dan memiliki perencanaan anggaran. Misalnya penganggaran untuk :
a. Pengadaan bahan bacaan baru/ pembaruan koleksi;
b. Penambahan peralatan/ sarana;
c. Promosi, kerjasama, dan biaya kegiatan menarik minat baca;
d. Biaya operasional TBM (honor pengelola, alat tulis dan kantor, dan lain-lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar